Adrian Maulana, bintang sinetron yang kini giat mengkampanyekan bahaya rokok menganggap para perokok pasif berhak untuk tidak terima. Apabila ada orang merokok di tempat umum, ia menyarankan untuk tidak sungkan-sungkan menegurnya karena semua orang berhak menghirup udara bersih.
"Bandingkan ketika ada orang kentut, korban kentut pasif pasti marah-marah. Padahal tidak ada orang kena kanker karena cium bau kentut," kata Adrian dalam talk show Nasionalisme Pengendalian Tembakau di Gedung Joang 45, Senin.
Dibandingkan dengan korban kentut pasif, Adrian menganggap korban rokok pasif kadang-kadang kalah galak. Orang bisa marah-marah ketika mencium bau kentut orang lain, tetapi sering sungkan untuk menegur saat menghirup racun dari asap rokok orang lain.
Pemilik badan kekar ini menuturkan, kepeduliannya terhadap bahaya rokok diwujudkannya dengan selalu menolak tawaran menjadi model iklan rokok. Sejak masih kuliah, ia mengaku sering menerima tawaran seperti itu tetapi selalu ditolaknya.
Bahkan salah satu alasannya untuk meninggalkan dunia sinetron dan hiburan pada umumnya adalah untuk menghindari asap rokok. Sebagai manusia, ia merasa punya akal budi untuk memilih, untuk tetap berada di lingkungan yang banyak racun atau pindah dan menjalani gaya hidup yang lebih sehat. "Tidak bisa dipungkiri, kru sinetron hampir semuanya merokok," ungkap Adrian.
Dari Bogor, jumlah reklame produk rokok di Bogor dikurangi yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. Keseriusan Pemda Bogor mengendalikan peredaran rokok membuat Pemda dan DPRD Pekalongan Jateng melakukan studi banding ke Kota Bogor guna mempelajari kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Hujan itu.
Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, Jawa Barat, Ade Syarif Hidayat, di Bogor mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), yang menjadi payung hukum yang mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok.
Kawasan itu, di antaranya tempat umum, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor secara konsisten menyukseskan program KTR dalam menurunkan jumlah reklame produk rokok di berbagai ruas jalan di kota itu. Pada 2008, kata dia, ada 372 unit, sehingga pada tahun 2009 jumlahnya menurun menjadi 262 unit, serta tahun 2010 sekitar 77 unit.
Penurunan secara signifikan tersebut, kata dia, telah menurunkan angka penerimaan pajak reklame produk rokok. "Konsekuensinya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang. Jika pada tahun 2008 mencapai Rp3 miliar, maka tahun 2009 sekitar Rp2,8 miliar serta tahun 2010 menyusut menjadi Rp1,5 miliar," katanya.
Untuk memperkuat KTR, kata dia, dilakukan upaya kampanye yang masif, yang ditindaklanjuti operasi simpatik di kawasan tanpa rokok dan sidang tindak pidana ringan, dan sejauh ini tindakan Perda KTR telah 11 kali dilakukan dengan menjaring 263 pelanggar Perda KTR. [Suzanna Liu / Jakarta] Sumber: Poskota
Catatan: Ayo kita dukung Tionghoanews dengan cara mengirim email artikel berita kegiatan atau kejadian tentang Tionghoa di kota tempat tinggal anda ke alamat email: tionghoanews@yahoo.co.id dan jangan lupa ngajak teman-teman Tionghoa anda ikut gabung disini, Xie Xie Ni ...